Tunjangan transportasi tiga anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB. Mereka pun diminta mengembalikan uang tunjangan transportasi sebesar Rp297 juta.
Tiga anggota dewan masing-masing berinisial FM, Nrs dan Atd. Ketiganya menjabat sebagai ketua Komisi I, Komisi II dan Komisi III.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) BPK NTB, Sekretariat DPRD KLU memilik aset berupa peralatan dan mesin senilai Rp6.534.364.790 di tahun 2021. Diantaranya aset berupa kendaraan bermotor.
Penetapan penggunaan kendaraan bermotor tersebut melalui SK Sekretaris DPRD Nomor 800/05/Setwan/2021 tanggal 4 Januari 2021 tentang Penetapan Pengguna Barang Milik Daerah Kendaraan Dinas Roda Dua dan Kendaraan Dinas Roda 4 (Empat) di Lingkungan Sekretariat DPRD KLU Tahun 2021.
Berdasarkan SK Sekretaris DPRD tersebut, diketahui terdapat tiga unit mobil Pajero Sport yang peruntukannya untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD. Selain itu terdapat juga tiga unit mobil Terios yang peruntukannya untuk kendaraan operasional Sekretariat DPRD.
Dari hasil konfirmasi BPK dan wawancara dengan Sekretaris DPRD dan Pengurus barang, diketahui bahwa untuk tiga unit mobil Terios tersebut dikuasai/dibawa oleh tiga anggota DPRD selaku Ketua Komisi yaitu FM, Nrs, dan Atd.
Menurut penjelasan Sekretaris DPRD kepada BPK, seharusnya tiga unit mobil tersebut digunakan untuk operasional. Jika apabila ada kegiatan komisi, mobil tersebut dapat dipinjam di bagian umum dan ketika kegiatan telah selesai maka harus dikembalikan lagi.
Sekretaris DPRD telah menyampaikan secara lisan kepada masing-masing Ketua KOMISI terkait tiga unit mobil tersebut agar tidak dibawa secara terus menerus. Namun tidak ada tindak lanjut dari masing-masing Ketua Komisi tersebut.
BPK pun menelusuri ke daftar penerimaan tunjangan transportasi anggota DPRD. Diketahui, untuk Pimpinan DPRD (Ketua dan Wakil DPRD) tidak menerima tunjangan transportasi karena unsur pimpinan telah diberikan mobil dinas beserta biaya BBM.
Namun untuk ketiga Ketua Komisi diketahui masih menerima tunjangan transportasi dengan besaran senilai Rp8.250.000 per bula. Sehingga total mereka menerima tunjangan transportasi selama tahun 2021 sebesar Rp297 juta.
“Selain itu, atas penggunaan tiga unit mobil oleh masing-masing Ketua Komisi tersebut juga terdapat belanja BBM total senilai Rp32.818.500 pada tahun anggaran 2021,” ungkap BPK seperti dikutip dalam LHP.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran tunjangan transportasi senilai Rp297 juta BPK merekomendasikan Bupati Lombok Utara untuk memerintahkan Sekretaris DPRD KLU agar menarik kembali tunjangan transportasi ketiga anggota DPRD tersebut sebesar Rp297 juta, karena telah memperoleh fasilitas mobil. “untuk masa mendatang, anggota DPRD terkait agar mengembalikan kendaraan yang digunakannya kepada Bagian Umum Sekretariat DPRD,” bunyi rekomendasi BPK.
Sementara, Ketua DPRD KLU, Nasrudin belum mau menjawab soal temuan BPK tersebut. “Saya belum bisa komentar soal itu,” tandasnya.
0 Komentar