Papua memiliki daya tarik sumber daya alam yang melimpah. Daerah paling timur Indonesia, yang terkenal dengan julukan Bumi Cendrewasih ini kaya akan hasil tambang seperti tembaga, emas, dan perak. Bukan hanya itu, kecantikan alam daerah Papua ini banyak juga yang masih belum terjamah oleh tangan manusia. Sehingga menciptakan keanekaragaman sosial dan budaya dengan keunikan tersendiri.
Namun, segala potensi yang dimiliki Papua dari kekayaan maupun kecantikan alam, termasuk kekayaan suku dan adat istiadat masyarakat Papua belum dikembangkan secara maksimal. Di samping itu, masih ada beberapa daerah di Papua belum tersentuh pembangunan dan sebaran penduduk Papua juga tidak sebanding dengan luas wilayahnya.
Melihat semua potensi yang dimiliki tanah Papua, Pemerintah menampung aspirasi dari berbagai pihak untuk menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua yakni RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan. Tepat pada 7 April 2022, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menerima laporan dari Panitia Kerja (Panja) atas ketiga RUU DOB Papua tersebut yang kemudian menyepakati RUU DOB Papua menjadi Insiatif DPR-RI dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU pembentukan tiga DOB Papua.
Pemekaran Tanah Papua Jadi Kunci Kesejahteraan
Pemekaran di wilayah Papua diyakini dapat menjadi kunci untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua dan membantu laju percepatan peningkatan ekonomi. Mengingat betapa luasnya wilayah Papua, pemekaran tiga DOB Papua yang baru akan bermanfaat bagi percepatan pelayanan ke masyarakat. Pusat pemerintahan daerah yang baru lahir akan lebih mudah menjangkau masyarakat dalam pemberian layanan publik.
Tak hanya itu, pemekaran DOB Papua juga akan diikuti dengan pembangunan fasilitas-fasilitas penunjang untuk meningkatkan kemampuan masyarakat di tanah Papua, seperti fasilitas pendidikan yang akan memperbaiki taraf hidup masyarakat demi kesejahteraan masyarakat Papua.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menjelaskan bahwa RUU DOB Papua ini bukan tanpa alasan. Banyak masyarakat Papua memberikan aspirasi terkait pemekaran provinsi di Papua yang sebelumnya hanya berjumlah dua, yakni Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
“Tuntutan pembentukan DOB di Papua bukan tanpa alasan yang realistis dan strategis, apabila melihat kondisi geografi, demografi dan kondisi sosial budaya di Papua,” jelas Menteri Menko Polhukam pada Selasa, 30 November 2021 dalam acara Coffee Morning yang mengusung tema ‘Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua’ yang diadakan di Kantor Kemenko Polhukam.
Selain bentuk perwujudan aspirasi masyarakat Papua, menurut Mahfud, RUU DOB ini menjadi kepentingan strategis Indonesia yang ke depannya dinilai akan mengokohkan NKRI. Pemekaran provinsi di tanah Papua ini dinilai bisa meningkatkan laju percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat lokal Papua.
0 Komentar