Pemilihan umum (Pemilu) akan diselenggarakan tahun 2024 dan wajib disiapkan dari sekarang agar nantinya berjalan dengan baik. Pemilu sangat penting untuk menunjukkan iklim demokrasi Indonesia yang tetap kondusif. Demokrasi di negeri ini berjalan dengan baik dan tidak ada gesekan di tengah masyarakat.
Pemilu 2023 sangat ditunggu-tunggu karena masyarakat penasaran, siapakah yang akan menggantikan Presiden Jokowi? Mereka juga bertekad untuk menyukseskan Pemilu dengan cara berkolaborasi untuk menciptakan Pemilu damai. Pemilu 2024 wajib berlangsung dengan sukses, damai, tanpa ada perpecahan di masyarakat.
Indonesia menganut azas demokrasi dan saat Pemilu harus benar-benar dijaga. Politisi Arwani Thomafi meminta semua pihak bisa memberikan teladan yang baik kepada publik, termasuk juga memperlihatkan ke dunia internasional mengenai kualitas demokrasi Indonesia dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Dalam artian, Pemilu 2024 harus terjaga demokrasinya. Saat demokrasi berarti bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya punya hak yang sama untuk pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Berarti, tiap WNI berhak untuk memberi suara saat Pemilu berlangsung.
Saat Pemilu berlangsung, maka demokrasi dijalankan dengan melakukan LUBER – JURDIL, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Masyarakat menjaga demokrasi dengan mencoblos saat Pemilu, bebas memilih siapa capres / caleg yang disukainya, dan menjaga keadilan.
Akan tetapi kebebasan hampir diartikan dengan melenceng, ketika orang-orang bebas memilih capres yang disukainya tetapi memaksakan agar keluarga dan teman-temannya untuk memilih tokoh itu juga. Padahal pemaksaan seperti ini dilarang karena akan menghapus sistem demokrasi saat Pemilu. Tidak boleh ada pemaksaan sama sekali, meski posisi orang itu adalah pimpinan / boss perusahaan.
Kemudian, bebas juga tidak boleh diartikan dengan mengumbar keburukan capres atau caleg lain saat kampanye. Black campaign seperti ini sangat marak, terutama di media sosial. Bebas bukan berarti melanggar peraturan dan norma-norma yang ada, karena menjelek-jelekkan orang lain berarti menabrak aturan saat Pemilu.
Pihak yang melakukan black campaign berpotensi terkena UU ITE Pasal 28 ayat 2, karena ia menuliskan status bernada negatif / kata-kata kasar di media sosial. Hukumannya adalah 6 tahun penjara. Selain itu, ia juga bisa terjerat Pasal 86 ayat 1 huruf (d) UU Pemilu dan hukumannya adalah 2 tahun penjara.
Masyarakat harus menjaga demokrasi saat Pemilu dengan cara menghindari black campaign dan hate speech di media sosial. Mereka wajib sadar bahwa demokrasi berarti ada keadilan di Indonesia, dan tidak boleh ada pihak yang menjelek-jelekkan pihak lain karena tidak terhormat.
Di negara demokrasi, rakyatnya bebas memilih capres yang disukainya, dan tidak boleh dipaksakan. Demokrasi membuat perbedaan diperbolehkan, termasuk perbedaan pilihan politik. Indonesia bukan negara yang menganut marxisme, melainkan demokrasi, dan harus dijaga oleh semua warganya.
Politisi Arwani Thomafi melanjutkan, masyarakat juga wajib memperlihatkan ke dunia internasional, bahwa Indonesia bisa mempraktekkan demokrasi yang indah, demokrasi yang riang gembira. Semoga tidak ada tindakan yang bisa mengurangi kualitas demokrasi. Penyebabnya karena tiap peserta Pemilu memiliki sejarah masing-masing.
Dalam artian, meski seorang politisi yang mengikuti Pemilu punya sejarah masing-masing, tidak bisa dijadikan bahan untuk menyerangnya. Misalnya ketika politisi A pernah diisukan punya kebiasaan buruk. Padahal itu hanya fitnah yang diembuskan oleh lawan politiknya, dan masyarakat diharap untuk tidak termakan hoaks dan menjaga demokrasi saat Pemilu.
Sementara itu, pengamat politik Mahfuz Sidik menilai Pemilu 2024 adalah pemilu transisi yang sangat penting bagi kita semua sebagai bangsa. Pengalaman pahit terjadinya pembelahan yang begitu luas dan dalam pada 2019 lalu, diharapkan tidak terjadi lagi.
Jika berkaca dari Pemilu tahun 2014 dan 2019 maka permusuhan terjadi di dunia maya dan situasi sangat panas sampai ada julukan buruk dari masing-masing kubu pendukung capres kala itu. Jangan sampai hal ini terulang karena seharusnya masyarakat sudah dewasa dan meninggalkan permusuhan. Pemilu harus menegakkan perdamaian di Indonesia.
Permusuhan wajib dihapuskan karena bisa dimanfaatkan oleh provokator maupun oknum yang ingin mengambil kesempatan dalam kesempitan. Jangan sampai ada kekacauan sosial gara-gara ulah mereka. Oleh karena itu masyarakat wajib berperan besar untuk menciptakan pemilu damai, agar tidak ada kerusuhan yang berujung pada tawuran dan bisa memakan korban.
Dalam mensukseskan Pemilu 2024 memang diperlukan komitmen berbagai pihak karena KPU tidak bisa bekerja sendiri. Butuh dukungan dari masyarakat, kementrian dan aparat keamanan agar pemilu berjalan dengan lancar dan damai. Demokrasi harus dijaga agar Pemilu tetap jujur dan adil.
Pemilu 2024 harus berjalan dengan damai, adil, dan demokratis. Saat demokrasi ditegakkan maka tiap warga neagra bebas untuk memilih mana capres atau caleg yang disukainya, dan tidak boleh ada pemaksaan. Indonesia adalah negara demokrasi dan masyarakat diharap untuk memahaminya, dan menghindari adanya gesekan antar kelompok yang bisa mengancam keberhasilan Pemilu.
Eva Kalyna Audrey, Penulis adalah Analis pada Lembaga Lintas Nusamedia
0 Komentar