Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah memerintahkan kepada seluruh pengawas pemilu untuk melakukan tindakan pencegahan dalam mengantisipasi kerawanan penyusunan bahan maupun pemutakhiran data pemilih pada Pilkada Serentak yang digelar November 2024.
Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda mengatakan ada beberapa kerawanan yang telah diidentifikasi. Kerawanan yang dimaksud yakni basis data pemilih yang digunakan untuk penyusunan daftar pemilih yang berpotensi tidak akurat, komprehensif, dan mutakhir, serta penyusunan daftar pemilih tidak sesuai dengan jadwal.
“Penyusunan daftar pemilih juga rawan dilakukan dengan tidak mempertimbangkan proporsionalitas antara jangka waktu dan beban kerja sehingga berimplikasi pada akurasi daftar pemilih dan penyusunan TPS (tempat pemungutan suara),” kata Herwyn dikutip di website Bawaslu RI pada Selasa, 21 Mei 2024.
Sebagai bentuk pencegahan, ia mengatakan Bawaslu telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 80 Tahun 2024 tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pilkada 2024.
Dalam surat edaran tersebut, Bawaslu meminta pengawas pemilu melakukan inventarisasi data pemilih hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024 sebagai bahan analisis data.
Ia menjelaskan data yang harus diperhatikan, seperti data potensial pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), pemilih meninggal dunia, pemilih yang beralih status menjadi TNI/Polri, pemilih pindah domisili, dan pemilih yang beralih status menjadi WNA.
“Data potensial pemilih memenuhi syarat, pemilih yang beralih status dari TNI/Polri, pemilih daftar pemilih khusus (DPK), pemilih pemula dan pemilih yang beralih status dari WNA menjadi WNI,” ujarnya.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi itu juga meminta pengawas pemilu untuk berkoordinasi di setiap tingkatan kepada KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil .
“Ini untuk membahas kerawanan dan penyampaian hasil analisis data pemilih hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu terakhir,” tandasnya.
0 Komentar