Maraknya rilis hasil survei yang beredar belakangan ini ramai diperbincangkan masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta agar masyarakat untuk selektif melihat hasil survei tersebut.
Anggota KPU NTB Agus Hilman mengatakan, sampai saat ini hanya ada tiga lembaga survei yang terdaftar dan sudah mendapatkan sertifikat oleh KPU, yakni Lembaga Survei Indonesia (LSI), Kedai Kopi dan Pusat Polling Indonesia.
"Masing-masing lembaga survei menggunakan metode yang berbeda-beda, bisa saja hasilnya berbeda-beda yang terpenting publik harus menghormati hasil dari lembaga survei selama itu dilakukan secara objektif," kata Hilman, Jumat (15/11/2024).
Meskipun saat ini beredar banyak hasil survei yang dilakukan oleh beberapa lembaga, baik yang terdaftar di KPU maupun tidak. Hilman mengatakan tetap yang menjadi acuan penetapan calon hasil rekapitulasi suara yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU.
Hilman juga mengatakan lembaga survei yang terdaftar di KPU terikat oleh banyak aturan sehingga hasil surveinya dipastikan kredibel, pasalnya jika mengeluarkan hasil survei dengan mengubah data secara sengaja KPU bisa saja memberikan sanksi berupa pencabutan akreditasi dari KPU.
Sementara untuk lembaga survei yang tidak terdaftar di KPU Hilman belum mengetahui jenis sanksi yang didapatkan, pasalnya dalam Keputusan KPU Nomor 328 tidak disebutkan sanksi kepada lembaga survei yang tidak terdaftar merilis hasil surveinya.
"Yang jelas dilarang, kalau untuk sanksi belum ada saya temukan bagi yang tidak terdaftar," kata Hilman.
Bagi lembaga survei yang terdaftar di KPU wajib melaporkan terkait anggaran yang digunakan untuk mensurvei dan metode apa yang digunakan.
Ketua Bawaslu NTB Iteratip meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan hasil-hasil survei yang beredar untuk menentukan pilihan, melainkan memilih berdasarkan penilaian terhadap masing-masing pasangan calon.
"Ini bagian dari dinamika kampanye, masyarakat tidak terpengaruh silahkan pilihan berdasarkan atas pilihan yang rasional berdasarkan trek records masing-masing pasangan calon," kata Iteratip, Kamis (14/11/2024).
Iteratip mengatakan Bawaslu tidak bisa melarang lembaga survei merilis hasil surveinya, alasannya publikasi hasil survei terkadang tidak dilakukan di NTB melainkan diluar daerah.
0 Komentar