Link Real Count Resmi KPU, Hasil Pilkada 2024 yang Akurat

 

Hasil perhitungan suara dilakukan setelah proses pemungutan suara Pilkada 2024 rampung. Berikut link resmi real count KPU untuk Pilkada 2024.


Real count sendiri adalah proses perhitungan suara resmi yang dilakukan oleh KPU untuk menentukan hasil akhir Pilkada. Hasil tersebut meliputi rekapitulasi perolehan suara dari pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Cek yuk agar tidak ketinggalan hasil resmi dari KPU.


Link Hitung Suara Pilkada 2024 Resmi KPU


detikers bisa mengakses link hitung suara resmi KPU untuk Pilkada 2024 via tautan:


>>> https://pilkada2024.kpu.go.id/ <<<


Link di atas bisa dibuka dan digunakan secara gratis untuk memantau perkembangan hitungan suara dalam Pilkada 2024.


Cara Cek Hasil Real Count Resmi KPU Pilkada 2024

Untuk bisa mengaksesnya, detikers cukup mengikuti langkah-langkah di bawah ini:


  1. Siapkan handphone, laptop, komputer, atau perangkat elektronik lainnya. Pastikan punya koneksi internet yang memadai.
  2. Buka search engine atau mesin pencari, seperti Chrome dan Mozilla Firefox.
  3. Pada kolom di bagian kiri atas, pilih opsi sesuai jenis pemilihan yang ingin dicek. Opsi yang tersedia ada dua, yakni 'Pemilihan Gubernur' dan 'Pemilihan Bupati/Wali Kota'.
  4. Isikan kotak provinsi yang terletak di sampingnya.
  5. Setelah diisi, progres perolehan suara dari masing-masing kota sudah bisa dilihat.
  6. Bila detikers ingin melihat perolehan suara lebih detail, isikan juga wilayah kabupaten, kecamatan, kelurahan, hingga TPS-nya.
  7. Akan ditampilkan pindaian form C hasil penghitungan suara di TPS dan hasil hitungannya sendiri.


Kapan Hasil Real Count Resmi Pilkada 2024 Diumumkan?


Dilihat dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, penghitungan suara dilakukan sejak Rabu, 27 November 2024 sampai Senin, 16 Desember 2024.


Artinya, hasil hitung suara dari KPU diperkirakan akan diumumkan pada 16 Desember 2024. Selanjutnya, pasangan calon terpilih, bila tidak ada perselisihan, akan ditetapkan paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.


Sisa tahapan yang masih akan dijalani sampai berakhirnya Pilkada 2024 adalah:

  1. Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
  2. Penetapan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan: paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  3. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi
  4. Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
  5. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih


0 Komentar